INFO PENDIDIKAN – Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Penggunaan Akun belajar.id
Sobat Pendidikan, di dalam upaya meningkatkan keamanan dan pemanfaatan layanan akun belajar.id, Kemendikbudristek melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pembaruan kebijakan pemanfaatan akun belajar.id.
Pusdatin telah melakukan konfigurasi terbaru pada fitur berbagi file dan konten moderasi. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga integritas dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar, serta mencegah penyalahgunaan akun yang digunakan oleh berbagai pihak terkait di sektor pendidikan.
Kebijakan penggunaan akun belajar.id tersebut secara resmi disampaikan melalui Surat Edaran Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Nomor 3319/J1/TI.02.01/2024 tentang Pembaruan Kebijakan Pemanfaatan akun belajar.id
Surat edaran ini berisi pemberitahuan tentang pembaruan kebijakan pemanfaatan akun belajar.id atau pengguna subdomain pada akun akses layanan pendidikan dengan domain belajar.id.
Surat ini menjelaskan tentang kelompok pengguna subdomain, dampak konfigurasi fitur berbagi file, dan penerapan fitur konten moderasi.
Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Penggunaan Akun belajar.id
1. Kelompok Pengguna Subdomain:
a) Tenaga Kependidikan: admin tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan kesetaraan menggunakan subdomain seperti @admin.paud.belajar.id hingga @admin.kesetaraan.belajar.id.
b) Pegawai Kementerian: @dikbud.belajar.id.
c) Dinas Pendidikan: @dinas.belajar.id untuk pegawai dinas pendidikan dan pengawas.
d) Pihak Kerja Sama: @konsultan.belajar.id dan @mitra.belajar.id untuk mitra dan konsultan.
e) Peserta Program Prioritas: seperti @penggerak.belajar.id, @instruktur.belajar.id, dan @programprioritas.belajar.id untuk program-program Kementerian.
2. Dampak Konfigurasi Fitur Berbagi File:
a) Pengguna subdomain belajar.id tidak dapat membagikan file atau folder kepada pihak di luar domain melalui email atau tautan.
b) Tidak diperbolehkan mengundang pihak eksternal untuk kolaborasi dalam mengedit, memberi komentar, atau mengakses file.
3. Penerapan Fitur Konten Moderasi:
a) Semua pengguna subdomain belajar.id akan dikenakan fitur konten moderasi yang melakukan penyaringan dan pengawasan konten seperti pornografi dan kekerasan.
b) Pengguna akan menerima peringatan atau notifikasi jika terdapat konten yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Koordinasi dan Tindak Lanjut:
a) Pusdatin mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menyebarkan informasi ini dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
b) Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui laman https://pusatinformasi.belajar.id/.
Surat ini ditandatangani oleh Yudhistira Nugraha, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, dengan harapan koordinasi dan penerapan ketentuan ini dapat dilakukan dengan baik.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan para pengguna akun belajar.id dapat lebih optimal dalam memanfaatkan layanan yang tersedia sambil tetap menjaga keamanan dan etika dalam berbagi konten.
Demikian informasi “Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Penggunaan Akun belajar.id”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Penggunaan Akun belajar.id” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.