INFO PENDIDIKAN – Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023
Sobat Pendidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
SE Dirjen GTK tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut bernomor 0655/B2/GT.00.08/2023 dan terbit tanggal 18 April 2023.
Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Isi Edaran :
Di dalam Surat Edaran diinformasikan hal-hal tentang persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.
Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan#
b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
Status validasi verval PTK tersebut selanjutnya dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud, yaitu tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 0655/B2/GT.00.08/2023 18 April 2023
Selanjutnya, dimohon bantuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 ini kepada kepala sekolah dan guru di wilayah masing-masing.
Selengkapnya, Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dapat di unduh dibawah ini :
Download Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023
Demikian informasi “Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.