Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Photo of author

By Putu Atmaka

Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

INFO PENDIDIKAN – Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Sobat Pendidikan, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan SK Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;

Baca Juga :  Kunci Jawaban Pretest Modul 3 Guru Penggerak 2023

2. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Di dalam Keputusan tersebut ditetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Diktum KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Baca Juga :  Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Soal dan Jawaban Esai Nomor 1.a Guru Penggerak Tahun 2022

Demikian informasi “Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III”

Baca Juga : Info News — DISINI

Selengkapnya, Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III dapat diunduh dibawah ini :

Download File Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar