Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Photo of author

By Putu Atmaka

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

INFOASN.ID – Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Sobat Pendidikan, Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberikan gebrakannya kali ini terkait memudahkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam pidatonya saat menghadiri acara perilisan Pengelolaan Kinerja 2025 tanggal 9 Desember lalu, beliau turut menjabarkan terkait akan kemudahan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2025.

Kita ketahui bersama bahwa syarat penting untuk bisa melakukan pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 JP mengajar dalam satu minggu.

Tentu hal ini menjadi momok yang menyusahkan terlebih bagi guru mata pelajaran tertentu, yang jumlah jam pelajarannya sedikit, jumlah rombel sekolah yang terbatas akan sangat sulit memenuhi jam mengajar hingga 24 JP setiap minggunya.

Baca Juga :  PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Perkuliahan Model Baru

Yang menyebabkan banyak guru yang mencari cari jam mengajar diluar sekolahnya, untuk bisa memenuhi beban mengajar ini.

Mulai tahun 2025 Mendikdasmen akan memberikan kemudahan terkait hal ini, bahwa guru dapat mendapatkan jam mengajar tambahan tidak hanya terbatas dari jam tatap muka mengajar, tetapi dari agenda agenda lain.

Yang mana agenda agenda lainnya ini yaitu sebagai berikut:

1. Mengajar Tatap Muka

Tentu mengajar tatap muka akan selalu masuk perhitungan untuk dapat memenuhi jam mengajar minimal 24 JP setiap minggunya.

2. Membimbing Peserta Didik

Nantinya poin jam mengajar juga dapat ditambahkan melalui agenda membimbing peserta didik, yang mana ini merupakan tugas utama dari seorang guru.

Apabila selama ini membimbing peserta didik tidak dihitung JP, kini nantinya membimbing peserta didik akan dihitung JP nya untuk bisa menambah memenuhi kebutuhan minimal jp tersebut.

Baca Juga :  Surat Edaran Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru

Kementerian berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan guru.

Nantinya guru bisa mendapatkan jambahan JP juga dari agenda mengikuti peningkatan kompetensi guru yang mana akan di kalkulasikan dalam satu tahun harus mengikuti beberapa pelatihan dengan jumlah berapa JP.

4. Keaktifan Guru di Masyarakat

Kini banyak guru yang hanya aktif dalam kegiatan mengajar saja, padahal keaktifan guru di masyarakat dengan mengikuti berbagai organisasi profesi juga sangat bermanfaat.

Maka dari itu, kedepannya keaktifan guru dalam organisasi juga akan dihitung sebagai penambahan JP.

5. Keaktifan Guru di Sekolah 

Keaktifan guru di sekolah seperti masuk dalam kepanitiaan, upacara, membina ekstrakurikuler dan lain sebagainya ini juga akan masuk dan akan dihitung sebagai tambahan jam JP.

Baca Juga :  Kisi-kisi Soal Pretest PPG Tahun 2022 Mata Uji Bahasa Inggris

Sehingga tahun 2025 akan sangat terbuka bagi guru sertifikasi untuk bisa memenuhi syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Abdul Mu’ti juga berpesan bahwa dengan adanya ini harapannya guru dapat betul betul menjadi guru, menjadi bagian dari masyarakat serta guru dapat mendampingi muridnya dalam berbagai aspek kegiatan mulai dari peningkatan bakat minat, konseling dan kegiatan lainnya.

Mari kita tunggu informasi selanjutnya berkaitan dengan Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025, semoga dapat menambah wawasan bagi Anda.

Demikian informasi “Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://naikpangkat.com/

Tinggalkan komentar