Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Photo of author

By Putu Atmaka

Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

INFO PENDIDIKAN – Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Sobat Pendidikan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas:

a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahun 2022

c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;

d) gubernur di provinsi; dan

e) bupati/walikota di kabupaten/kota.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. Pejabat di lingkungannya paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. Pendelegasian wewenang pemberian Cuti ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Format keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Baca Juga :  Cara Mengajukan Sanggahan Dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS Dan PPPK Tahun 2021

Jenis Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Cuti PPPK terdiri atas:

  • Cuti tahunan;
  • Cuti sakit;
  • Cuti melahirkan; dan
  • Cuti bersama.

Demikian informasi “Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022″

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Selengkapnya, Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dapat diunduh di bawah ini :

Baca Juga :  Pembagian Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3, P4

Download File Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Tata Cara Pemberian Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar