INFO PENDIDIKAN – Tugas Pengawas, Proktor, dan Teknisi dalam Asesmen Nasional Tahun 2022
Sobat Pendidikan, Pengawas merupakan pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjami kelancaran Asesmen Nasional di ruang asesmen satuan pendidikan.
Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
Sedangkan teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
Tugas pengawas, proktor, dan teknisi secara khusus dijelaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional AN Tahun 2022.
Berikut ini adalah tugas pengawas, proktor, dan teknisi dalam Asesmen Nasional Tahun 2022.
Tugas Pengawas
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi.
2. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan.
3. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor.
4. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN.
5. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat.
6. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan.
7. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal.
8. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN.
9. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN.
10. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan.
11. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Tugas Proktor
1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN.
2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN.
3, Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN.
4. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar.
5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN.
6. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK.
7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan.
8. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
Tugas Teknisi
1. Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN.
2. Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen.
3. Melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
Demikian informasi “Tugas Pengawas, Proktor, dan Teknisi dalam Asesmen Nasional Tahun 2022″
Baca Juga : Info News — DISINI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Tugas Pengawas, Proktor, dan Teknisi dalam Asesmen Nasional Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.