Tunjangan Profesi Guru Naik 50 Persen

Photo of author

By Putu Atmaka

Tunjangan Profesi Guru Naik 50 Persen

INFO PENDIDIKAN – Tunjangan Profesi Guru Naik 50 Persen

Sobat Pendidikan, TPG naik 50 persen bagi guru sertifikasi menjadi kabar bahagia di pertengahan tahun 2023 ini sebagai peningkatan kesejahteraan guru.

Tunjangan yang diperoleh oleh guru ketika guru sudah memiliki sertifikat pendidik ini menjadi dambaan guru untuk didapatkan.

Guru sendiri menjadi salah satu pekerjaan mulia yang ada di Indonesia sebagai pendidik generasi penerus bangsa.

Tunjangan yang diterima oleh guru tak hanya tunjangan profesi guru akan tetapi masih banyak lagi tunjangan yang diterima oleh guru ketika guru sudah menjadi ASN.

Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG naik 50 persen dengan nominal besar bikin guru merasa plong.

Simak penjelasan berikut ini terkait TPG naik 50 persen dengan nominal besar bikin guru merasa plong.

TPG Naik 50 Persen Nominal Besar

Berikut ini kabar bahagia bagi para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dari pemerintah. Pasalnya, dikabarkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan naik sebesar 50 persen.

Dengan naiknya tunjangan tersebut, tentunya profesi guru sertifikasi diharapkan lebih sejahtera. Pasalnya, jumlah yang didapatkan setiap bulannya cukup besar.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

TPG merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kerja kerasnya.

Pemberian TPG pada guru sertifikasi yang sudah berstatus PNS diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Keudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut diatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan guru ASN.

Di samping itu, aturan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang belum PNS atau non PNS diatur dala Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Lalu berapa besaran TPG yang didapatkan oleh guru sertifikasi? Berdasarkan kebijakan yang tertera pada kedua peraturan tersebut, besaran tunjangan yang akan didapatkan yaitu satu kali gaji pokok yang biasa diterima setiap bulannya.

Sementara itu, besaran TPG bagi para guru sertifikasi yang sudah memiliki SK Inpassing yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima PNS.

Adapun guru sertifikasi yang masih belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapat besaran TPG sebesar Rp1,5 juta. Total tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan oleh pemerintah.

Namun, akan dibayarkan oleh Kemendikbud setiap Triwulan atau 3 bulan sekali.

Pada Triwulan 1 akan dibayarkan bulan Maret, Triwulan 2 bulan Juni, Triwulan 3 bulan September, dan Triwulan 4 pada bulan November.

Sementara itu, bagi guru sertifikasi yang masih belum menjadi PNS dan belum mendapatkan SK Inpassing, akan mendapatkan kenaikan TPG sebesar 50 persen.

Namun, kenaikan tunjangan ini didapatkan apabila guru tersebut diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini.

Hal ini terjadi karena jumlah TPG yang awalnya didapatkan Rp1,5 juta naik menjadi satu kali gaji pokok PNS. Selain itu, guru sertifikasi yang sudah menjadi ASN PPPK akan masuk ke dalam golongan IX dengan gaji pokok mulai dari Rp2,9 jutaan.

Dengan menjadi ASN PPPK, guru sertifikasi secara otomatis akan mendapat kenaikan TPG hampir 50 persen dari sebelumnya.

Di samping itu, guru PNS tidak mendapatkan kenaikan TPG pada tahun ini. Pasalnya, tunjangan yang didapatkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selaras dengan kabar TPG naik 50 persen, berikut ini kabar yang sedikit kontra dan kabar sebelumnya yakni terkait TPG yahun 2023 tidak cair.

TPG Tahun 2023 Tidak Cair

Guru sertifikasi jangan berharap lebih akan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun ini.

Sebab, TPG tidak akan dicairkan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori berikut ini.

Oleh karena itu, bagi guru sertifikasi yang menghendaki pencairan TPG wajib mengetahui informasi berikut ini.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan TPG dikhususkan untuk guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.

Aturan pemberian TPG diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi berhak mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Meskipun diberikan setiap bulan, tetapi pembayaran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali atau Triwulan.

Triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan pada bulan Maret.

Triwulan kedua pada bulan April, Mei, Juni dibayarkan pada bulan Juni.

Triwulan ketiga pada bulan Juli, Agustus, September dibayarkan pada bulan September.

Triwulan keempat pada bulan Oktober, November, Desember dibayarkan pada bulan November.

Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG dari pemerintah pada tahun ini.

Terdapat aturan dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa TPG tidak akan dicairkan bagi guru sertifikasi yang masuk dalam kategori berikut.

  1. Telah meninggal dunia.
  2. Telah mencapai batas usia pensiun.
  3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapatkan tugas belajar.
  6. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Guru sertifikasi yang tidak masuk ke dalam kategori tersebut tetap berhak mendapatkan TPG pada tahun ini.

Adapun TPG pada Triwulan kedua akan segera dicairkan yaitu pada bulan Juni mendatang.

Penyebab TPG Gagal Cair

Beban Mengajar yang Masih Kurang

Hal pertama yang menjadi Penyebab TPG gagal cair adalah beban mengajar yang tidak mencapai waktu yang disepakati.

Dalam hal ini akan terjadi apabila guru memiliki beban mengajar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau kurang dari 24 jam/pekan.

Hal ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru. Jika guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan, maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.

Dari kondisi tersebut, guru bisa menjadi batal untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Jumlah Siswa yang Diajar Tidak Mencukupi

Untuk yang kedua penyebab TPG gagal cair yaitu jumlah siswa yang tidak mencukupi.

Dalam hal ini, jumlah siswa turut menjadi faktor diberi atau tidaknya tunjangan sertifikasi, sebab terdapat aturan Pemerintah untuk jumlah siswa guru yang terima tunjangan sertifikasi harus 20 siswa per rombel.

Meskipun guru telah memiliki beban mengajar 24 jam per pekan, namun jumlah siswa < 20 siswa, maka beban kerja akan berkurang. Hal tersebut menjadikan guru tidak bisa terima tunjangan sertifikasi.

Kemudian, verifikasi data pada TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan ditandai dengan adanya tanda silang dan hal tersebut menandakan gagalnya dalam terima tunjangan.

NRG yang Tidak Valid

Lebih lanjut untuk yang ketiga penyebab TPG gagal cair yaitu NRG yang tidak valid, di mana untuk penyebab yang ketiga ini merupakan syarat mutlak bagi penerima tunjangan sertifikasi, bahwa NRG harus valid.

Namun, guru tidak perlu khawatir, sebab penyebab yang ketiga ini dapat diatasi dengan cara guru menghubungi pihak operator sekolah.

Dalam hal tersebut, guru dapat menanyakan penyebab dari NRG yang tidak valid dan cara mengatasinya.

Kinerja Guru yang Dinilai Tidak Baik

Penyebab TPG gagal cair yang terakhir yaitu kinerja guru yang dinilai tidak baik.

Penilaian kinerja guru baik atau tidak, diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.

Dikarenakan hal tersebut dapat menjadi penyebab TPG (tunjangan sertifikasi guru ) gagal cair.

NUPTK Tidak Valid

Kejadian ini banyak dialami oleh beberapa guru yang memasukkan data secara benar, tetapi tidak menyadari bagian NUPTK yang ternyata tidak valid.

Untuk meninjau apakah NUPTK valid atau tidak maka bisa dicek pada info PTK.

Demikian informasi “Tunjangan Profesi Guru Naik 50 Persen”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Tunjangan Profesi Guru Naik 50 Persen” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://naikpangkat.com/

Tinggalkan komentar