INFO PENDIDIKAN – Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dimulai
Sobat Pendidikan, ada hal penting yang harus diketahui oleh guru non sertifikasi, dimana hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kinerja (Ukin) terhadap PPG dalam jabatan untuk guru PAI dan madrasah.
Agenda uji kinerja PPG dalam jabatan ke tiga ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Januari 2023, atau 6 hari lagi.
Pengumuman ini juga telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi dari Kemenag sendiri pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin.
Program Ukin ini sendiri Sebagian didanai dengan program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) kemenag yang merupakan hasil kolaborasi antara LPDP dengan Kemenag program non degree.
Perlu untuk diketahui kembali bahwasannya PPG dalam jabatan ini merupakan program yang bertujuan untuk mencetak guru-guru sertifikasi di bawah lingkungan Kemenag.
Sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis PPG dalam jabatan Kemenag 2022, guru madrasah selaku peserta PPG dalam jabatan Kemenag 2022 harus dapat melaksanakan skema pembelajaran PPG sesuai dengan Keputusan Menag.
Sebelum melaksanakn uji kinerja, terdapat beberapa rangkaian agenda dalam PPG daljab Kemenag yang harus peserta lakukan.
Adapun rangkaian agenda tersebut yaitu sebagai berikut:
- Pendalaman materi sebanyak 5 SKS, yang dilakukan selama 30 hari
- Pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS, dilakukan selama 12 hari
- Review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS, dilakukan selama 8 hari
- Agenda uji komprehensif
- Agenda PPL 1
- Review hasil PPL 1
- Agenda PPL 2
- Review hasil PPL 2
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), UKMPPG ini terbagi dua yaitu sebagai berikut:
- Uji kinerja dilaksanakan selama 4 hari
- Uji pengetahuan dilaksanakan selama 2 hari
Selanjutnya guru PAI dan madrasah akan memperoleh sertifikat pendidikan, setelah menjalani rangkaian program PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2022 dan telah dinyatakan lulus.
Sertifikat pendidik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag merupakana bentuk formal bagi jabatan guru yang profesional.
Untuk mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta, yaitu sebagai berikut:
1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA
2. Guru telah diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru)
3. Minimal kualifikasi akademik S1/DIV pada program studi linier yang sesuai dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
4. Untuk guru madrasah mempunyai NUPTK dan atau NPK
5. Maksimal usia yaitu 58 tahun
6. Telah lulus seleksi akademik atau ditentukan lewat mekanisme yang lain
7. Mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2022 ini ditentukan berdasarkan dari skala prioritas, yang terdiri dari:
8. Telah dinyatakan lulus dalam seleksi akademik tahun PPG 2018 dan tahun 2019 akan tetapi belum masuk kuota PPG
9. Guru peserta PLPG 2017 yang belum dinyatakan lulus sertifikasi dan belum mengikuti PPG
10. Lulus dalam seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurutan usia calon peserta sertifikasi guru dimulai dari yang tertua
- Mempunyai nilai tertinggi hasil seleksi akademik
- Pengalaman mengajar yang dimiliki lebih lama dan golongan/pangkat yang dimiliki saat dicalonkan
- Pendistribusian kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas dari wilayah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Guru yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda)
Demikian informasi “Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dimulai”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dimulai” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.