Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya, Cek di Sini!

Photo of author

By Putu Atmaka

Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya, Cek di Sini!

INFO PENDIDIKAN – Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya, Cek di Sini!

Sobat Pendidikan, mulai tanggal 30 Oktober 2024, pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2O24 sudah bisa mengecek hasil seleksi administrasi. Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil verifikasi.

Lantas, kapan masa sanggah PPPK 2024? Bagaimana ketentuan masa sanggah pengadaan PPPK 2024? Berikut informasinya.

Dikutip dari situs SSCASN BKN, masa sanggah PPPK adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga :  Paparan Kebijakan Pengadaan CASN PPPK Kemenag Tahun 2022

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal masa sanggah pengadaan PPPK 2024.

1. Jadwal masa sanggah bagi pelamar pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN

  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024.

2. Jadwal masa sanggah bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025.

Ketentuan Masa Sanggah PPPK 2024

Berikut daftar ketentuan masa sanggah PPPK tahun 2024.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Cek Jadwal Terbarunya!
  • Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
  • Fitur sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
  • Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Cara melakukan sanggahan dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Baca Juga :  Permen Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2022

Demikian informasi “Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya, Cek di Sini!”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahun 2024 dan Ketentuannya, Cek di Sini!” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://www.detik.com/

Tinggalkan komentar