Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula

Photo of author

By admin

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula

PENDIDIKAN.INFOASN.ID – Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula

Sahabat Pendidikan infoASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Pada pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa :

  1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal SKB yang telah disadur dari Surat Menpan RB Nomor B/750/M.SM.01.00/2020 dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan fungsional.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama

Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula:

Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diatur dalam Peraturan Menpan Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 – Download di sini

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang dilamar, diantaranya:

  1. Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatan
  2. Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
  3. Pemahaman tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Jenjang jabatan fungsional
  5. Unsur-unsur jabatan
  6. Tugas Pokok Jabatan
  7. Uraian Tugas Kegiatan
  8. Penetapan dan Perhitungan Angka kredit
  9. Pembinaan Jabatan Fungsional
  10. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

Pengertian : Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengendalian OPT yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang

Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Tugas Pokok : Menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.

Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula terdiri dari:

  • Dampak perubahan iklim pada tanaman pangan Pengganggu Tumbuhan Pemula
  • Kelembagaan Tanaman Pangan
  • OPT perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura
  • Pengamatan OPT tanaman pangan
  • Peraturan Perundang-Undangan Tanaman Pangan
  • Pestisida Nabati pada Tanaman Pangan
  • PHT secara umum
  • Pertanian secara umum
  • Alat pengendali OPT pada perkeounan
  • Pemetaan OPT
  • Peramalan OPT
  • Budidaya tanaman pangan
  • Musuh Alami pada OPT Tanaman Pangan
  • Mengolah data dan menyusun laporan
  • Akibat serangan OPT perkebunan
Baca Juga :  Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama

SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.

Lihat juga :
1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI
2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINI
5. Uraian Tugas Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan DI SINI

Demikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Sumber materi : https://menpan.go.id

Tinggalkan komentar