Info Pendidikan Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2011
EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor10 Tahun 2011
Tahun2011
TentangPermendikbud Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Tanggal Ditetapkan04 Maret 2011
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal04 Maret 2011
Sumberjdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2011

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2011

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *