Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Nomor | 10 Tahun 2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Permendikbud Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional |
Tanggal Ditetapkan | 04 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 04 Maret 2011 |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm. |
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.