Info Pendidikan Terbaru News BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN

BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN

BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN

InfoASN.id – BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Isi PP Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020, ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.”

Salah satu konsekuensi dari diterbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020 ini, adalah libur guru khusus bagi mereka yang sudah menjadi ASN tidak lagi mengacu pada libur yang terdapat dalam kalender pendidikan, tetapi sama dengan ASN lainnya. Libur pada Kalender Pendidikan berlaku untuk peserta didik.

Mau tahu isi lengkap Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2020, silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS —- disini—-

Demikian informasi “BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN”

Baca Juga : News Lainnya — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Comment

  1. Kalau libur guru sama dgn asn lainnya, tentunya tdk akan ada pasal khusus utk guru & dosen.
    Pasal khusus itu menurut penafsiran saya adalah, bhw PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan (sesuai kaldik) menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
    Dlm pp sblmnya, guru tdk boleh mengajukan cuti tahunan krn guru sdh mendpt libur sesuai liburnya siswa ( sesuai kaldik).
    Dlm pp terbaru, selain libur sesuai kaldik, guru juga berhak mendptkan cuti tahunan.

  2. Benar sekali Bu Fithri Kamilah, penafsiran saya juga sama seperti anda. cuti tahuna yang diberikan pada guru untuk mengimbangi jumlah hari kerja antara guru dan asn non guru yang sangat jauh perbedaannya.. makanya di terbitkan PP baru no 17 2020. kalau guru tetap hadir saat libur sekolah. maka guru sama sekali tidak ada liburnya jika tidak mengambil cuti tahunan… mengambil cuti tahunan juga pakai syarat, artinya tidak bisa semua guru barengan cuti tahunan dengan alasan nanti sekolah kosong tidak ada guru.. pertanyaannya, kapan dong guru bisa liburan bareng kayak hiling hiling gitu…