Info Pendidikan Terbaru News Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

INFO PENDIDIKAN – Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Sobat Pendidikan, pemerintah telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ada tambahan tunjangan kinerja.

Meski demikian, ada kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

  1. Jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari pasal 5 huruf a dan b.

Jadi, apabila PNS tidak termasuk dari dua kategori itu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.

Adapun komponen THR dan gaji-13 yang akan diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

“Terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja,” tulis pasal 6 ayat 1.

Demikian informasi “Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13″

Sumber : detik.

Baca Juga : Info News — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Berikut Kategori PNS Yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *