INFO PENDIDIKAN – Cara Mengurus Mutasi PPPK
Sobat Pendidikan, Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menanyakan persoalan pemindahan tugas alias mutasi. Pasalnya, jalan mutasi PPPK menjadi opsi bagi mereka agar bisa mendapat tempat mengabdi di wilayahnya sendiri yang dekat dengan sanak saudara dan keluarga.
Keberadaan PPPK kerap mempertanyakan mutasi. Namun, mutasi PPPK bukanlah hal yang instan untuk dilakukan. Hal ini karena ada mekanisme yang harus ditempuh agar seseorang dapat mutasi PPPK.
Lantas apakah mutasi PPPK dapat dilakukan? Berikut ini merupakan ulasannya.
Apakah PPPK Bisa Mutasi?
Pertanyaan tentang mutasi PPPK sudah ada jawabannya di peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK. Di dalam peraturan tersebut memuat informasi tentang mutasi.
Pasal yang ada di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan mutasi apabila telah penuhi syarat. Di samping itu, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bawa kedudukan PPPK setara dengan PNS. Apabila ditafsirkan, maka mutasi PPPK dapat ditempuh.
Sebelum mengetahui apakah PPPK bisa pindah tugas, penting untuk mengetahui arti dari PPPK itu sendiri.
Sebagai informasi, PPPK bekerja dengan sistem kerja kontrak. PPPK menjadi ASN yang dikontrak oleh pemerintah suatu daerah. Saat ini ASN yang hanya membuka PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang juga menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu formasi ASN namun bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional yang sering atau sedang kosong.
Namun, kenyataannya mutasi PPPK sangat sulit untuk ditempuh. Upaya PPPK mengajukan pindah tugas bukan hal yang mudah.
Pertimbangan Proses Mutasi PPPK
Perlu kita ketahui bahwa salah satu syarat pengajuan mutasi PNS adalah telah melaksanakan masa kerja minimal 10 tahun. Sedangkan pemerintah setiap daerah mengontrak tenaga PPPK kurang dari jarak waktu 10 tahun.
Berikutnya, PPPK akan mendapat pembaharuan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing. Penerapan kewenangan ini demi mengontrol permasalahan ASN yang kerap melakukan mutasi, sehingga banyak posisi yang kosong. Seperti contoh, maraknya beberapa posisi kosong, utamanya di wilayah Indonesia Timur jadi pertimbangan pemerintah. Posisi yang sering terjadi mutasi adalah guru dan tenaga kesehatan.
Namun ASN dapat melakukan pindah tugas usai kontrak bersama instansi terkait sudah selesai. Setelah 5 tahun, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.
Artinya, akan ada celah untuk mempertimbangkan proses mutasi. Akan tetapi harus tak memperpanjang kontrak di instansi sebelumnya. Konsekuensinya pegawai melakukan seleksi ulang pada formasi yang tersedia di suatu instansi.
Syarat Mutasi PPPK
Mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK, seharusnya mutasi PPPK dapat ditempuh. Namun, kenyataannya PPPK tidak bisa mutasi selama masa kerja masih berlangsung.
Syarat pertama agar PPPK bisa mutasi adalah telah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi tempat sebelumnya bernaung. Minimal kontrak kerja pegawai dengan sistem ini adalah 1 tahun.
Sementara, maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.
Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.
Keputusan ada di tangan pegawai sehingga jika menginginkan pindah instansi, maka mutasi PPPK bisa dilakukan.
Lebih lanjut, pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK. Syaratnya antara lain memenuhi ketentuan umum pendaftar dan kualifikasi akademik sesuai jabatan yang dilamar.
Apabila pegawai tersebut tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, maka orang tersebut bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.
Mutasi Bukan Solusi yang Solutif
Walaupun PPPK dapat mutasi, tetapi langkah mutasi PPK bukan opsi yang solutif. Hal itu karena peluang memperoleh kesempatan lagi di instansi cukup sulit karena persaingan semakin ketat.
Nantinya pegawai yang sebelumnya telah memiliki status sebagai ASN formasi PPPK harus menghadapi kenyataan bersaing lagi dengan pendaftar yang baru.
Namun, apabila seseorang tersebut kontrak kerjanya sudah berakhir di instansi sebelumnya karena tidak ada perpanjangan, maka kesempatan mutasi dapat ia pilih. Orang tersebut bisa mendaftar seleksi kembali dengan formasi yang lebih yakin bisa ditangani sehingga bisa mendapatkan kontrak lebih lama.
Di tambah, mutasi PPPK menyebabkan kekosongan jabatan di instansi tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah berpandangan bahwa mutasi bukan menjadi solusi yang solutif di kalangan para ASN.
Demikian informasi “Cara Mengurus Mutasi PPPK”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Cara Mengurus Mutasi PPPK” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.