Info Pendidikan Terbaru PERANGKAT PEMBELAJARAN Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

INFO PENDIDIKAN – Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Sobat Pendidikan, Kalender Pendidikan Madrasah (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan dalam menjamin tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien sebagai upaya mendukung kualitas penyelenggaran madrasah.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, baik RA, Mi, MTs, MA, dan MAK.

Implementasi kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 selanjutnya dapat dilakukan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Pengertian Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan

1. Minggu Efektif Belajar

Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).

2. Jeda Tengah Semester

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).

3. Jeda Antar Semester

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).

4. Libur Akhir Tahun Pelajaran

Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).

5. Hari Libur Keagamaan

Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).

6. Hari Libur Umum/Nasional

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).

7. Hari Libur Khusus

Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).

8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah

Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).

Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan

Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikanpada masing-masing satuan pendidikan
  3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
  4. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  5. Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
  6. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
  7. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
  8. Melakukan rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan.
  9. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdsarkan alokasi waktu sebagai mana tersebut pada dokumen Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022tentang Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 format Excel sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022.

Tanggal-tanggal penting dalam kegiatan pendidikan dan Hari Libur Nasional pada Kalender Pendidikan Madrasah tahun 2022/2023 adalah sebagai berikut.

Semester Ganjil

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Semester Genap

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dalam format Excel dapat di unduh disini

Demikian informasi “Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment