INFO PENDIDIKAN – Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023
Sobat Pendidikan, mungkin diantara kita baru mendengar Model Kompetensi Guru, Yang mana hal ini tertuang dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023. Untuk lebih lengkapnya dapat disimak berikut ini.
Mengenai Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Yaitu deskripsi pengetahuan. Keterampilan, dan perilaku dari kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
Kompetensi Teknis Guru adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Dalam model kompetensi guru, terdapat 4 kompetensi yang terdiri dari 12 indikator dan 41 sub indikator.
Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Indikatornya:
- Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
- Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
- Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Kepribadian
Merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Harus dijalankan dengan tanggung jawab sebagai guru sesuai dengan kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
Indikatornya:
- Kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
- Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
- Orientasi berpusat pada peserta didik
Kompetensi Sosial
Merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Indikatornya:
- Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran
- Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
- Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
Kompetensi Profesional
Merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Indikatornya:
- Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengerjakannya
- Karakteristik dan cara belajar peserta didik
- Kurikulum dan cara menggunakannya
Kemudian dari ulasan tersebut, terdapat 5 level kompetensi guru yang mana dapat menjadi tolak ukur setiap guru atas kompetensinya, yaitu:
Level 1 : Paham
Guru memahami pengetahuan tentang teori dan praktek
Level 2 : Dasar
Guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip- prinsip teori dan praktik
Level 3 : Menengah
Guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip- prinsip dan praktik
Level 4: Mumpuni
Guru mampu berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru- guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip prinsip teori dan praktik
Level 5: Ahli
Guru mampu membimbing guru lain dalam mengemvangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip prinsip teori dan praktik.
Demikian informasi “Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.