Info Pendidikan Terbaru PPPK Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

INFO PENDIDIKAN – Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Sobat Pendidikan, seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

Panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi selanjutnya berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, materi seleksi kompetensi PPPK memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Materi seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahun 2023 tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Sisa 212.392 Kursi Pada Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Materi seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Selain itu, Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 juga dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Rincian materi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahun 2023 selengkapnya sebagai berikut.

1. Materi Kompetensi Teknis

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Materi Kompetensi Manajerial

Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

a. integritas;

b. kerjasama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

Baca Juga :  Jadwal terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021

a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

b. kemampuan berhubungan sosial;

c. kepekaan terhadap konflik; dan

d. empati.

4. Materi Wawancara

Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas, meliputi beberapa aspek, yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Sedangkan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan wawancara dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK tahun 2023 adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian sebagai berikut.

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagai berikut.

a. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

b. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga :  Tanya Jawab Contoh Kasus PPPK Guru 2021

c. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

d. Untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun 2023 adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b. 180 (seratus delapan puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

b. 117 (seratus tujuh belas) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Demikian informasi “Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *