Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Photo of author

By Putu Atmaka

Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

INFO PENDIDIKAN – Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Sobat Pendidikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH terdiri atas:

Baca Juga :  Kriteria Peserta PPPK Tahap 3 Langsung Pemberkasan Tanpa Tes

a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam

b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Baca Juga :  Bahan Belajar Konsep Penilaian Seri PPPK

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. Papan Nama

b. Tanda Pengenal.

Demikian informasi “Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020″

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 pada link dibawah ini :

Download File Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Tinggalkan komentar