Info Pendidikan Terbaru PPPK Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

INFO PENDIDIKAN – Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Sobat Pendidikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

2. PDH terdiri atas:

a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam

b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Baca Juga :  Keputusan MENPAN RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. Papan Nama

b. Tanda Pengenal.

Demikian informasi “Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020″

Baca Juga : Info PPPK — DISINI

Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 pada link dibawah ini :

Baca Juga :  Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II Digelar 7 Desember

Download File Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Pakaian Dinas ASN PPPK Menurut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *