Info Pendidikan Terbaru News Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022

INFO PENDIDIKAN – Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022

Sobat Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan

b) memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:

a) Satuan Pendidikan anak usia dini;

b) Satuan Pendidikan dasar;

c) Satuan Pendidikan menengah;

d) Satuan Pendidikan khusus; dan

e) Satuan Pendidikan kesetaraan.

PBJ Satuan Pendidikan meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas: Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

Demikian informasi “Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022″

Baca Juga : Info News — DISINI

Selengkapnya, Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022 dapat diunduh dibawah ini :

Download File Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Pedoman Pengadaan Barang Jasa Oleh Satuan Pendidikan PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 18 Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *