Info Pendidikan Terbaru PERANGKAT PEMBELAJARAN Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka

Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka

Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka

INFO PENDIDIKAN – Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka

Sobat Pendidikan, beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022_ Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca Juga :  Modul 6 Jawaban Cerita Reflektif Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka

Baca Juga :  Modul 2 Jawaban Post Test Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Pemenuhan  beban kerja guru   pada  satuan  pendidikan pelaksana Kurikulum  Merdeka  dapat  tercapai  apabila jumlah guru  pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:

  1. Tugas tambahan; dan/atau
  2. Tugas  tambahan  lain  yang  terkait  dengan  pendidikan  di  satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

Baca Juga :  Instrumen Supervisi Guru Kurikulum Merdeka

Silahkan Download Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka pada link dibawah.

Download Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Demikian informasi “Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Pemenuhan Beban Kerja Bagi Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *