Info Pendidikan Terbaru PPPK Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022

Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022

Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022

INFO PENDIDIKAN – Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022

Sobat Pendidikan, secara resmi sesuai dengan pengumuman oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bahwa pengadaan PPPK guru akan dilaksanakan di tahun 2023.

Yang mana bahwa pelaksanaannya seleksi PPPK guru 2023 dan seleksi PPPK guru 2022 terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.

Ini menjadi penting terlebih lagi bagi Anda yang akan mendaftar mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 mendatang.

Perbedaan seleksi PPPK guru 2023 dan seleksi PPPK guru 2022 akan dibahas secara lengkap di dalam artikel ini.

Terdapat beberapa perbedaan yaitu mulai dari Pendaftaran, Mekanisme seleksi, dan penentuan kelulusan serta penempatannya.

Baca Juga :  Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Pendaftaran

Pada pendaftaran PPPK 2022

Pada pendaftaran seleksi PPPK 2022 baik kategori P1, P2 dan P3 atau sebagai P umum log in melalui akun SSCASN, dan apabila belum memiliki akun membuat terlebih dahulu. Nantinya akun ini akan tersinkronisasi secara langsung dengan Dukcapil, yang nantinya secara otomatis akan terkategori jenis kepesertaan Anda.

Pada pendaftaran PPPK 2023

Sama halnya dengan pendaftaran 2022, bagi semua kategori pendaftar baik kategori guru honorer sekolah negeri/swasta yang sudah masuk Dapodik,   Individu baru yang memiliki sertifikat pendidik, dan Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN tetap harus melakukan pendaftaran ulang melalui akun SSCASN.

Nantinya harus menyesuaikan linieritas, mulai dari kualifikasi S1/ D4, kemudian jenis sertifikasi sesuai dengan Permendikbud 16/2019 dan dapat memilih formasi mata pelajaran.

Yang mana pendaftaran PPPK tahun 2022 dna tahun 2023 tidak ada perubahan pendaftaran yang terlalu signifikan, jadi pastikan tetap update informasi berkaitan dengan PPPK guru tahun 2023.

2. Mekanisme Seleksi

Tahun 2022 terdapat 3 mekanisme, yaitu:

  • Seleksi Penempatan : yaitu bagi guru yang telah lulus passing grade atau P1 langsung mendapatkan penempatan
  • Seleksi Verifikasi atau kesesuaian untuk P2 dan P3
  • Seleksi Tes yang menggunakan CAT UNBK

Mekanisme Tahun 2023, sedikit berbeda:

  •  Penempatan : Bagi P1 atau yang telah lulus passing grade tahun 2021 akan diprioritaskan  untuk mendapatkan penempatan
  • Seleksi Menggunakan CAT: yang ditujukan bagi guru THK-II, guru Honorer, Lulusan PPG dan Guru Non ASN,
Baca Juga :  Cara Cek Akreditasi di BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021

Soal CAT UNBK meliputi kompetensi manajerial dan sosio kultural, dan tes wawancara namun yang  di wawancara hanya yang memiliki peringkat tertinggi.

Jadi, apabila Anda lulus passing grade namun bukan termasuk dalam peringkat tertinggi tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi wawancara tersebut.

3. Kelulusan dan Penempatan

Untuk keputusan penempatan pada tahun 2022, formasi mengikuti pemenang yaitu melalui mekanisme perubahan formasi.

Untuk keputusan penempatan pada tahun  2023, formasi seluruhnya pada dinas pendidikan

Demikian informasi “Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Seleksi PPPK Guru 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

https://naikpangkat.com/

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *