Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

INFO PENDIDIKAN – Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

Sobat Pendidikan, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan dimulai awal bulan April 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.

Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Kriteria Umum dan Persyaratan

Kriteria Umum

  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  • Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  • Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  • Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  • Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  • Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;
  • Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak ,yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Baca Juga :  Soal dan Jawaban Esai Nomor 1.b Guru Penggerak Tahun 2022

Persyaratan

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Mekanisme Seleksi

  • Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
  • Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
  • Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
  • Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  • Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
  1. mengunggah Kartu Tanda Penduduk
  2. mengunggah Ijazah S1/D4;
  3. mengunggah surat rekomendasi;
  4. mengunggah pakta integritas;
  5. mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
  6. mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
  7. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
  8. mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
  9. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).
  • Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
  • Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 Calon Guru Penggerak Angkatan 8

Demikian informasi “Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022″

Baca Juga : Info Karir Guru — DISINI

Selengkapnya, Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022 dapat diunduh di bawah ini :

Download File Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Persyaratan dan Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *