Info Pendidikan Terbaru KARIR GURU Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat

Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat

Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat

INFO PENDIDIKAN – Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat

Sobat Pendidikan, untuk menghindari agar hasil kerja pejabat fungsional (termasuk guru) yang belum dinilai angka kreditnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 hangus begitu saja, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Surat Edaran SE Menpan Nomor 8 Tahun 2023 menyatakan Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan tanggat 30 Desember 2022 sesuai Pasal 58 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing. Proses penilaian angka kredit terhadap basil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dllaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Dijelaskan lebih lanjut terkait ketentuan Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan tanggat 30 Desember 2022, yakni:

  1. Pejabat fungsional tetap mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud path angka 1) diterima tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023;
  3. Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud angka 2) ditetapkan dan diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023.
  4. Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing dan peraturan pelaksananya.
  5. Dalam hal belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit, Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
  6. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina membuka dan melaksanakan periode penilaian angka kredit jabatan fungsional dan memberikan kesempatan seluas¬luasnya kepada pejabat fungsional untuk dapat mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.

Selengkapnya, Surat Edaran SE Menpan Nomor 8 Tahun 2023 dapat diunduh di bawah ini :

Download

Demikian informasi “Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Semua Guru Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum Waktunya Naik Pangkat” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *