INFO PENDIDIKAN – Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Guru di Daerah
Sobat Pendidikan, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Yang Diberikan Kepada Guru Di Daerah ini diterbitkan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terkait pemberian tunjangan kepada guru di daerah.
Isi Edaran :
Berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Tunjangan Profes Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah
a. Tunangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui surat keputusan tunjangan profesi guru.
b. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250.000/bulan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.
2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Beban kerja
Berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal
b. Tempat bertugas
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
c. Kondisi kerja
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
d. Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki kemampuan khusus dan langka.
e. Prestasi kerja
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan atau inovasi.
f. Pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamantkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria, dan sumber anggaran yang berbeda.
Demikian informasi “Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Guru di Daerah”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Guru di Daerah” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.