INFO PENDIDIKAN – Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1
Sobat Pendidikan, ada kabar gembira dari Kemenkeu pencairan TPG TW 1 Tunjangan Profesi Guru 2023 tahap pertama segera terealisasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebentar lagi akan cair untuk tahap pertama, yang mana jadwal penyesuaian data penerima tahap pertama sudah didepan mata.
Sampai saat ini regulasi penyaluran dana dari Pemerintah sebagai bentuk perhatiannya masih menggunakan skema yang lama yang diatur pada regulasi tersebut.
Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.
pencairan TPG TW 1 Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama segera akan dilaksanakan, yakni setelah tahapan sinkronisasi dilakukan.
Pembayaran tahap pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.
Laman resmi kemenkeu.go.id juga menjelaskan alokasi anggaran TA 2023 secara lebih rinci.
Jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dalam penyediaan transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2023.
Berikut adalah rinciannya:
1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun
2. DAU atau Dana Alokasi Umum dengan nilai Rp196,00 triliun.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.
DAK fisik dirancang untuk membantu pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, TPG, TKG, dan tunjangan guru diharapkan dapat disediakan melalui DAK non-fisik.
Informasi di atas menjawab kekhawatiran yang saat ini membuat para guru bertanya-tanya apakah TPG akan tetap dibayarkan pada tahun 2023.
Jawabannya adalah iya, karena pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.
Karena TPG disalurkan secara triwulanan, atau tiga bulan sekali, maka TPG akan disalurkan pada bulan Maret di tahun 2023.
Sistem yang digunakan sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran TPG.
Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana Mendikbud sejak lama untuk memperpendek alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.
Jadi, metode distribusi masih tetap menggunakan jadwal triwulanan untuk beroperasi.
TPG ada kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Maret untuk tahun 2023.
Sistem transfer yang saat ini mengatur alur distribusi dari pusat ke pemerintah daerah akan tetap dipertahankan dan pada akhirnya akan sampai ke rekening guru penerima.
Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah akan mentransfernya ke rekening guru ketika Pemerintah Pusat telah mentransfernya ke Pemerintah Daerah.
Demikian informasi “Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.