Info Pendidikan Terbaru Peribahasa Arti Peribahasa Hukum Yang Rata, Adat Yang Datar

Arti Peribahasa Hukum Yang Rata, Adat Yang Datar

Arti Peribahasa Hukum Yang Rata, Adat Yang Datar

INFO PENDIDIKAN – Arti Peribahasa Hukum Yang Rata, Adat Yang Datar

Arti kata “peribahasa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kelompok kata atau kalimat yang tetap susunannya, biasanya mengiaskan maksud tertentu atau ungkapan, kalimat ringkas padat, berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup atau aturan tingkah laku.

Arti Peribahasa Hukum yang rata, adat yang datar

Sesuatu yang sama baiknya.

Kesimpulan

Arti peribahasa hukum yang rata, adat yang datar adalah sesuatu yang sama baiknya.

Arti peribahasa lainnya :

Selain arti peribahasa hukum yang rata, adat yang datar, berikut beberapa arti peribahasa lainnya yang mungkin menarik untuk diketahui:

Hilang satu sepuluh gantinya
Artinya : Sekali-kali janganlah putus asa

Baca Juga :  Arti Peribahasa Berkemudi Di Haluan, Bergilir Ke Buritan

Bertali boleh dieret, bertampuk boleh dijinjing
Artinya : Ada tanda (bukti) yang jelas atau yang boleh dipegang teguh

Seperti kucing dapat tikus
Artinya : Tidak bisa diam.

Kasih tidak bersekutu dengan bijak
Artinya : Apabila kita sangat mengasihi orang lain, maka kita tidak akan lagi memandang cacat/cela dari orang tersebut.

Hari ini patutlah redup
Artinya :

  1. Mengharapkan suatu keuntungan
  2. prasangka yang tidak baik.

Laksana kerbau, di mana rumput hijau di sana menerkam
Artinya : Tidak menghiraukan adanya bahaya karena melihat sesuatu yang disukainya.

Alah bisa oleh karena biasa
Artinya : Sesuatu yang sukar, kalau sudah biasa dikerjakan, tidak terasa sukar lagi

Anak anjing takkan menjadi anak musang jebat
Artinya : Orang yang tidak berpengetahuan tidak akan mendapatkan kedudukan baik.

Baca Juga :  Arti Peribahasa Kura-kura Kakinya Tiada Basah

Bayang-bayang sepanjang badan
Artinya : Tepat benar menurut keadaannya (harapannya, kemampuannya, dan sebagainya)

Siapa cepat dia yang dapat
Artinya : Berusaha dengan cepat untuk mendapatkan sesuatu.

Cencang putus tiang tumbuk
Artinya : Putusan yang mengikat

Bagaimana pohon tiada akan tumbang dipanah halilintar, baluhan kulit ada di batangnya
Artinya : Orang yang berteman dengan orang jahat pada akhirnya juga akan ikut terlibat dalam kejahatan. (baluhan = batang yang sudah berlubang)

Ada sama dimakan, tak ada sama ditahan
Artinya : Baik derita maupun bahagia dirasakan secara bersama-sama.

Cencang air tidak putus, pancung abu tak berbekas
Artinya : Perselisihan internal keluarga yang akhirnya rujuk kembali.

Jangan diajar orang tua makan kerak
Artinya : Jangan mengajari orang yang sudah tahu.

Rendam sesajak air, berpaut sejengkal tali
Artinya : Serba kekurangan/tak cukup.

Baca Juga :  Arti Peribahasa Tua-tua Keladi, Semakin Tua Semakin Jadi

Buntat hendak jadi kemala
Artinya : Tidak tahu diri

Nan pekak pelepas bedil, nan buta pengembus lesung, nan bisu penggera ayam, nan lumpur penghuni rumah
Artinya :

  1. Masing-masing orang memiliki kemampuan/kegunaannya tersendiri
  2. simbol persatuan yang kukuh. (penggera = orang yang menggertak)

Bagai cacing kena air panas
Artinya :

  1. Tidak tenang
  2. selalu gelisah karena susah, malu, dsb.

Bak manik putus tali
Artinya : Air mata yang bercucuran.

Lihat juga :
1. Kumpulan Arti Peribahasa lainnya DI SINI
2. Tryout SKD CPNS 2021 (4000+ soal) DI SINI
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia DI SINI

Demikian informasi “Arti Peribahasa Hukum Yang Rata, Adat Yang Datar”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *