Info Pendidikan Terbaru News Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah

INFO PENDIDIKAN – Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sobat Pendidikan, menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pernbina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan

Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Honorer (Tenaga Non-ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

Baca Juga :  Ini Penjelasan Tentang Guru Hononer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021

Ketiga, OIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut

a. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Tahap Integrasi Sistem Data, Pendaftaran P3K Segera Dibuka

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Kempat  Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Honorer (Non-ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa  Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.

Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.

b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Paparan Materi Rencana Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2023

c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaiani Negara.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya

Demikian informasi “Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah”

Baca Juga : Info News — DISINI

Selengkapnya, Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah dapat diunduh di bawah ini :

Download File Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *