Info Pendidikan Terbaru PPPK Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

INFO PENDIDIKAN – Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Sobat Pendidikan, sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK.

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Guru 2023, Berikut Kebijakan Kemdikbud

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain :

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline :

1. Mendatangi kantor polisi

2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

Baca Juga :  Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar

8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Demikian informasi “Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

Author: Putu Atmaka

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti yang mengabdikan diri di dunia pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *